Disusun mengikuti Permenperin No. 45/2022 (Standardisasi Industri) sebagai regulasi induk, didukung UU 20/2014, PP 34/2018, PP 28/2021, Pedoman BSN 401/2021, dan ISO/IEC 17065. Tiap dokumen di bawah kami bantu siapkan jika belum tersedia.
⚙ Platform Pengajuan: Permohonan sertifikasi SNI wajib diajukan melalui SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional) sesuai Pasal 35 Permenperin 45/2022. FULI mendampingi pengisian formulir SIINas, pemilihan LSPro, hingga upload dokumen pendukung.
- NIB (Nomor Induk Berusaha) dari OSS RBA dengan KBLI sesuai produk
- Akta Pendirian PT/CV beserta perubahan terakhir (notarial)
- SK Kemenkumham pengesahan badan hukum
- NPWP perusahaan & NPWP direktur penanggung jawab
- Izin Usaha Industri (IUI) atau IUMK sesuai PP 5/2021
- KTP/Paspor direktur & komposisi pemegang saham
- Bukti kepemilikan/sewa lokasi pabrik (sertifikat tanah / kontrak sewa)
- Akun aktif di SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional)
Dasar Hukum: Permenperin No. 45/2022 Pasal 34-36, PP 5/2021 (Perizinan Berusaha), PP 28/2021 (Penyelenggaraan Bidang Perindustrian), UU 11/2020 (Cipta Kerja)
- Spesifikasi teknis produk lengkap: gambar teknik, dimensi, toleransi, fungsi
- Bill of Materials (BOM) lengkap dengan komposisi & persentase material
- Daftar varian/model/tipe produk yang akan disertifikasi (tabel matriks)
- Foto produk dari minimal 6 sudut + foto kemasan primer/sekunder
- Bukti kepemilikan merek atau Tanda Daftar Merek dari DJKI Kemenkumham (WAJIB per Pasal 36(1)(d))
- Manual penggunaan, katalog produk, & label/marking yang akan dipakai
- Identifikasi SNI yang berlaku (nomor & versi terkini dari sispk.bsn.go.id)
- Pemilihan LSPro yang tertunjuk Menteri (sesuai BAB V Permenperin 45/2022)
Dasar Hukum: Permenperin No. 45/2022 Pasal 36(1) (kewajiban upload bukti merek), SNI per kategori produk, Peraturan BSN 4/2021 (Skema Sertifikasi)
- Manual Mutu (Quality Manual) sesuai SNI ISO 9001:2015
- Prosedur Mutu (SOP) tertulis untuk semua tahapan produksi
- Instruksi Kerja (IK) per tahapan kritis & titik kontrol mutu
- Records training & kompetensi operator/personel produksi
- Daftar alat ukur/uji + sertifikat kalibrasi yang masih berlaku
- Prosedur pengendalian dokumen & rekaman (document control)
- Sertifikat ISO 9001 (jika skema sertifikasi tipe-5 mensyaratkan)
Dasar Hukum: Pedoman BSN 401/2021, SNI ISO 9001:2015, Skema Sertifikasi tipe-5 (sampling produk + audit sistem)
- Layout pabrik (denah fasilitas) dengan keterangan zona produksi & non-produksi
- Diagram Alir Proses Produksi (Process Flow Diagram) end-to-end
- Sistem traceability batch produksi (lot number, batch code, FIFO/FEFO)
- Flow material masuk-keluar (incoming-outgoing inventory map)
- Foto fasilitas: lini produksi, gudang bahan baku, gudang produk jadi, lab QC
- Daftar mesin produksi & spesifikasi teknis (kapasitas, manufacturer)
- Prosedur kebersihan, K3, & manajemen limbah sesuai persyaratan SNI
Dasar Hukum: PP 5/2021 (IUI), Pedoman BSN 401/2021 audit pabrik, Permenperin tentang industri spesifik
- Bukti kapasitas produksi pabrik (terpasang & nominal)
- Tingkat utilisasi pabrik (% kapasitas terpakai vs kapasitas terpasang)
- Rencana produksi tahunan (sales forecast & production plan)
- Realisasi produksi periode sebelumnya (untuk perpanjangan persetujuan)
- Permohonan jangka waktu & jumlah barang yang diajukan
- Bukti pencatatan pendaftaran perjanjian lisensi (jika kerjasama merek/maklun)
- Surat permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI ke Kepala Badan via SIINas
Dasar Hukum: Permenperin No. 45/2022 Pasal 43-46 (Persetujuan Penggunaan Tanda SNI), PP 28/2021 (Penyelenggaraan Bidang Perindustrian)
- Sampel produk untuk uji laboratorium (jumlah & metode sesuai skema)
- Hasil uji laboratorium terakreditasi KAN sesuai parameter SNI yang dituju
- Sertifikat material bahan baku: SDS, MTC, COA dari supplier
- Records inspeksi incoming material per batch (form QC)
- Records inspeksi in-process & final inspection produk jadi
- Berita Acara Pengambilan Sampel (BAPS) oleh auditor LSPro
- Hasil uji rutin internal (jika tersedia, sebagai pembanding)
Dasar Hukum: SNI ISO/IEC 17025 (laboratorium terakreditasi), Skema Sertifikasi BSN, KAN-G-01 pedoman lab
- Bukti perwakilan resmi di Indonesia (PT lokal / PT PMA / pemegang lisensi)
- Surat pengangkatan/penunjukan perwakilan resmi (Letter of Appointment)
- Persetujuan/legalisasi perizinan berusaha dari Kedutaan/Konsulat Jenderal RI di negara asal (untuk pabrik Tiongkok: KJRI di Tiongkok)
- Dokumen perizinan industri di negara asal (业务执照 / business license Tiongkok untuk produsen Tiongkok)
- Bukti kerjasama merek dan/atau perjanjian maklun (jika menggunakan brand pemberi kerjasama Indonesia)
- Bukti pencatatan pendaftaran perjanjian lisensi dari DJKI Kemenkumham
- Bukti kapasitas produksi pabrik luar negeri + rencana importasi + realisasi importasi
- Sertifikat SNI atau sertifikat kesesuaian untuk merek sendiri (jika ada kerjasama merek)
Dasar Hukum: Permenperin No. 45/2022 Pasal 34(4), 36(2), 36(3), dan 44(2). Untuk produsen Tiongkok, koordinasi dengan KJRI Beijing/Shanghai/Guangzhou/Hong Kong sesuai lokasi pabrik.
- Daftar supplier disertai sertifikat mutu masing-masing supplier
- Catatan keluhan pelanggan & tindakan korektif (corrective action)
- Laporan internal audit tahunan (sesuai ISO 9001 klausul 9.2)
- Records management review oleh top management (klausul 9.3)
- Updated Production Master Plan / capacity plan
- Records pelatihan berkelanjutan personel produksi & QC
- Bukti pemenuhan komitmen pasca-sertifikasi (label SNI, marking produk)
Dasar Hukum: SNI ISO 9001:2015 klausul 9 & 10, Pedoman Surveillance LSPro, Peraturan BSN 4/2021
Catatan Penting
Daftar di atas adalah baseline universal. SNI tertentu (misal AMDK, helm SNI, baja konstruksi) memiliki persyaratan tambahan spesifik. FULI memetakan SNI Anda terlebih dahulu — kami tahu persis dokumen tambahan apa yang dibutuhkan untuk produk Anda.