Kami menangani seluruh proses pendirian Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing — dari pemilihan KBLI optimal hingga penerbitan NIB via OSS — dengan struktur kepemilikan yang melindungi posisi investor sekaligus 100% sesuai UU Cipta Kerja.
PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing) adalah satu-satunya bentuk badan hukum yang sah bagi investor asing untuk menjalankan bisnis komersial di Indonesia. Berbeda dengan kantor perwakilan (Representative Office) yang hanya boleh melakukan studi pasar, PT PMA dapat melakukan transaksi, memperoleh pendapatan, mempekerjakan WNI, dan mengikuti tender — termasuk tender pemerintah dan BUMN setelah memenuhi syarat tertentu.
Sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja (2020) dan PP 5/2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA), proses pendirian PT PMA telah disederhanakan secara digital. Namun, kompleksitas tetap berada pada tahap-tahap strategis: pemilihan KBLI yang tepat, struktur kepemilikan, daftar bidang usaha tertutup/bersyarat, dan kepatuhan terhadap modal disetor minimum.
FULI memandu setiap tahap kritis ini — bukan sekadar mengisi formulir OSS, tetapi memberikan regulatory roadmap yang memastikan struktur PMA Anda optimal untuk jangka panjang.
Setelah proyek selesai, Anda akan menerima paket lengkap dokumen legal yang siap digunakan untuk operasional:
Setiap proses kami berbasis pada regulasi terbaru. Kami memantau perubahan regulasi setiap minggu dan menginformasikan klien atas dampaknya:
Daftar dokumen ini kami minta di awal proyek. Tim kami akan menyiapkan template & checklist agar proses pengumpulan dokumen efisien:
Kami percaya pada transparansi total. Berikut estimasi waktu dan investasi untuk pendirian PT PMA standar:
Catatan modal disetor: Berdasarkan Permen Investasi/BKPM, modal disetor minimum PT PMA adalah Rp 10 miliar (atau ekuivalen) di luar tanah & bangunan, per KBLI per lokasi. Kami bantu validasi sebelum penandatanganan akta.
Berikut kasus nyata yang sering kami tangani sebagai second-opinion atau perbaikan dari konsultan sebelumnya:
Ceritakan rencana bisnis Anda. Dalam 48 jam, tim kami akan kembali dengan regulatory roadmap awal khusus untuk PT PMA Anda — termasuk rekomendasi KBLI dan estimasi timeline detail.