Disusun mengikuti Permenperin No. 35/2025 (Sertifikasi TKDN & BMP) sebagai regulasi induk, didukung PP 29/2018 (Pemberdayaan Industri), UU 3/2014 (Perindustrian), dan Perpres 12/2021 (Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Tiap dokumen kami bantu siapkan jika belum tersedia.
⚙ Platform Pengajuan: Permohonan penghitungan & verifikasi nilai TKDN/BMP wajib diajukan secara elektronik melalui SIINas kepada LVI (Lembaga Verifikasi Independen) yang ditunjuk Menteri (Pasal 28 Permenperin 35/2025). FULI mendampingi penghitungan self-assessment, pemilihan LVI, hingga upload ke SIINas.
- NIB (Nomor Induk Berusaha) dari OSS RBA dengan KBLI sesuai produk
- Akta Pendirian PT/CV beserta perubahan terakhir + SK Kemenkumham
- NPWP perusahaan & NPWP direktur
- Izin Usaha Industri (IUI) sesuai PP 5/2021
- Akun aktif di SIINas + telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha
- Telah menyampaikan data Industri via SIINas (kewajiban tahunan)
- Bukti kepemilikan/sewa lokasi pabrik (sertifikat tanah / kontrak sewa)
Dasar Hukum: Permenperin No. 35/2025 Pasal 27, PP 29/2018 (Pemberdayaan Industri), PP 5/2021 (Perizinan Berusaha)
- Nama, alamat perusahaan, alamat pabrik, & skala perusahaan
- Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
- Bukti kapasitas produksi pabrik (terpasang & realisasi)
- Rincian Barang: jenis, tipe, spesifikasi, merek, kelompok
- Harmonized System Code 8 digit per produk yang diajukan
- Foto produk (multi sudut) + foto kemasan
- Sertifikat merek (HKI) jika sudah terdaftar di DJKI
Dasar Hukum: Permenperin No. 35/2025 Pasal 33(2) (konten laporan hasil verifikasi)
- Bill of Materials (BOM) lengkap per produk dengan persentase berat/nilai
- Klasifikasi material: Komponen Utama vs Komponen Pendukung
- Untuk material lokal: faktur/invoice supplier, MTC (Mill Test Certificate), COA
- Untuk material impor: PIB (Pemberitahuan Impor Barang), invoice impor, B/L
- Sertifikat TKDN dari supplier (jika komponen utama punya Sertifikat TKDN)
- Bukti sumber daya alam dalam negeri (untuk material langsung dari SDA lokal)
- Daftar supplier dengan alamat & status (Perusahaan Industri dalam negeri / luar negeri)
Dasar Hukum: Permenperin No. 35/2025 Pasal 4(1)(a) & Pasal 5 (faktor bahan/material langsung 75% dengan tier persentase 100%/80%/60%/40%/25%/0% berdasarkan TKDN supplier)
- Daftar tenaga kerja langsung lengkap (nama, NIK, posisi, kewarganegaraan)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) WNI — minimum 50% dari total TK langsung
- RPTKA & IMTA untuk tenaga kerja asing (jika ada)
- Slip gaji / payroll bulanan untuk verifikasi biaya tenaga kerja
- Bukti pembayaran BPJS Kesehatan & BPJS Ketenagakerjaan
- Bukti kepemilikan pabrik (sertifikat / kontrak sewa) untuk klaim 100%
- Surat keterangan jika produksi di pabrik milik Perusahaan Industri lain (klaim 60%/30%)
Dasar Hukum: Permenperin No. 35/2025 Pasal 6 (tier: 100% jika WNI ≥50% di pabrik sendiri, 60% di pabrik PI lain dilakukan sendiri, 30% di pabrik PI lain dilakukan PI lain, 0% jika WNI <50%)
- Bukti investasi di Indonesia (Akta + Modal Disetor + LKPM BKPM)
- Daftar mesin & peralatan produksi (asal dalam negeri/impor, tahun perolehan)
- Bukti pembelian/sewa mesin (faktur, akta sewa-menyewa)
- Tagihan utilitas pabrik (listrik PLN, air PDAM, gas) selama 12 bulan
- Polis asuransi pabrik & peralatan
- Laporan keuangan 1 tahun terakhir (audited atau internal)
- Bukti depresiasi aset & rincian biaya pemeliharaan pabrik
Dasar Hukum: Permenperin No. 35/2025 Pasal 7 (tier identik Pasal 6 berdasarkan investasi di Indonesia & lokasi produksi)
- Penyerapan tenaga kerja (4%): data jumlah TK + tren penyerapan 3 tahun
- Penambahan investasi baru (4%): bukti ekspansi/CAPEX baru, LKPM
- Kemitraan & rantai pasok (4%): kontrak kerjasama dengan UMKM/IKM
- Industri pionir/substitusi impor (4%): SK Pionir dari BKPM, data substitusi impor
- Mesin & peralatan dalam negeri (4%): daftar mesin produksi DN + sertifikat TKDN mesin
- Lokasi produksi (4%): bukti lokasi pabrik di kawasan industri/zona prioritas
- Industri 4.0 (2%): sertifikat INDI 4.0, dokumentasi automasi/IoT
- Pengembangan SDM (2%): records training, beasiswa, kerjasama dengan SMK/Politeknik
- Merek dalam negeri (2%): sertifikat merek HKI atas nama PT lokal Indonesia
- Industri hijau (2%): sertifikat Industri Hijau dari Kemenperin, audit lingkungan
- Nilai ekspor (2%): PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang), L/C, kontrak ekspor
- Sertifikat/akreditasi (1%): ISO 9001/14001/45001, SNI, Halal, dll
- Penerapan ESG (1%): ESG report, sustainability report, GRI/SASB
- Penghargaan/awards (1%): piagam dari kementerian/asosiasi industri
- Kepatuhan SIINas (1%): bukti pelaporan data Industri tahunan tepat waktu
Dasar Hukum: Permenperin No. 35/2025 Pasal 21-23 + Lampiran V. Catatan: BMP TIDAK berlaku untuk Perusahaan Jasa Industri & gabungan Barang+Jasa (Pasal 23)
- Surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan dokumen yang disampaikan
- Surat komitmen kesiapan untuk dilakukan penghitungan & verifikasi (cetak via SIINas)
- Dokumen hasil penghitungan sendiri nilai TKDN dan/atau BMP (self-assessment lengkap)
- Perjanjian kerja sama produksi dengan Perusahaan Industri (jika kerjasama)
- Perjanjian pelaksanaan pekerjaan dengan pemilik proyek (untuk TKDN Jasa Industri)
- Pemilihan LVI yang tertunjuk Menteri via SIINas
- Pemilihan jenis penghitungan: TKDN Barang / TKDN Jasa Industri / TKDN Gabungan / BMP
Dasar Hukum: Permenperin No. 35/2025 Pasal 28(2)(e). Verifikasi LVI: max 5 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap (Pasal 31)
Catatan Penting
Industri Kecil dapat melakukan penghitungan TKDN secara self-declare tanpa LVI (Pasal 26 Permenperin 35/2025), divalidasi oleh pejabat tinggi madya Kemenperin. Untuk produk yang seluruh bahan baku impor, hanya dikemas, hanya dicat/dipotong tanpa ubah pos tarif — TKDN tidak dapat dihitung (Pasal 9). FULI memetakan kelayakan produk Bapak terlebih dahulu.