Layanan #03 · Market Access

Sertifikasi TKDN & BMP: kunci masuk tender pemerintah & BUMN.

Pemerintah Indonesia mendorong substitusi impor melalui TKDN. Sertifikat ini bukan sekadar prasyarat tender — ini adalah keunggulan kompetitif strategis. FULI mendampingi proses dari analisis konten hingga penerbitan sertifikat resmi oleh verifikator independen.

01 / DEFINISI

Apa itu TKDN & BMP?

TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) adalah persentase nilai komponen dalam negeri pada produk barang, jasa, atau gabungan keduanya. Nilai TKDN dihitung berdasarkan biaya bahan baku, tenaga kerja, alat kerja, dan biaya tidak langsung yang berasal dari Indonesia.

BMP (Bobot Manfaat Perusahaan) adalah nilai tambahan untuk perusahaan yang memberikan kontribusi pada perekonomian Indonesia melalui investasi, ketenagakerjaan, pemberdayaan UMKM, dan kepatuhan lingkungan. BMP melengkapi TKDN dalam evaluasi tender pemerintah.

Sejak Permenperin 22/2020 dan diperkuat Permenperin 9/2024 untuk produk ICT, sertifikasi TKDN wajib bagi banyak kategori barang/jasa di pengadaan pemerintah dan BUMN. Tanpa sertifikat resmi dari verifikator independen, produk Anda tidak dapat diklasifikasikan dalam tender — bahkan jika konten lokalnya sebenarnya tinggi.

02 / TARGET

Layanan ini untuk Anda jika...

  • Manufaktur yang menargetkan tender pemerintah/BUMNTender LKPP, Pertamina, PLN, BUMN karya, dan kementerian semuanya menggunakan TKDN sebagai filter peserta.
  • Industri strategis (otomotif, ICT, smelter, energi)Sektor-sektor ini punya target TKDN minimum yang ditetapkan kementerian — wajib dipenuhi untuk operasi.
  • PMA yang ingin compete di pengadaan publikPT PMA tetap berhak ikut tender selama produk tersertifikasi TKDN sesuai threshold.
  • Importir yang pivot ke produksi lokalStrategi substitusi impor — TKDN adalah alat ukur formal kemajuan lokalisasi.
  • Penyedia jasa yang ingin masuk e-katalog LKPPBanyak kategori e-katalog yang sekarang mensyaratkan deklarasi TKDN.
03 / DELIVERABLES

Apa yang Anda dapatkan?

Pendampingan FULI menghasilkan sertifikat resmi yang langsung dapat digunakan untuk tender, plus tools kompetitif lainnya:

  • Sertifikat TKDN dari Verifikator IndependenDokumen resmi dengan nilai persentase TKDN, ditandatangani lembaga survei terverifikasi Kemenperin.
  • Sertifikat BMPPenilaian Bobot Manfaat Perusahaan untuk kompensasi nilai gabungan TKDN + BMP.
  • Tanda Sah Capaian TKDNFormat khusus yang diakui di sistem e-katalog LKPP dan SIINas Kemenperin.
  • Laporan Hasil Verifikasi (LHV)Dokumen detail breakdown perhitungan TKDN — basis untuk audit dan perpanjangan.
  • Pendampingan Upload SIINasTim kami mendampingi proses input data ke Sistem Informasi Industri Nasional.
  • Strategi Optimisasi Nilai TKDNRekomendasi praktis untuk meningkatkan TKDN di siklus berikutnya — substitusi material, lokalisasi, dll.
  • Roadmap Akses E-Katalog LKPPSetelah TKDN keluar, kami bantu strategi listing produk Anda di e-katalog pemerintah.
04 / DASAR HUKUM

Regulasi yang kami kuasai.

Lanskap regulasi TKDN terus berkembang. Kami mengikuti setiap perubahan dan menyesuaikan strategi klien:

05 / DOKUMEN PERSIAPAN

Dokumen Persiapan: Daftar Lengkap Berbasis Regulasi

Disusun mengikuti Permenperin No. 35/2025 (Sertifikasi TKDN & BMP) sebagai regulasi induk, didukung PP 29/2018 (Pemberdayaan Industri), UU 3/2014 (Perindustrian), dan Perpres 12/2021 (Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Tiap dokumen kami bantu siapkan jika belum tersedia.

⚙ Platform Pengajuan: Permohonan penghitungan & verifikasi nilai TKDN/BMP wajib diajukan secara elektronik melalui SIINas kepada LVI (Lembaga Verifikasi Independen) yang ditunjuk Menteri (Pasal 28 Permenperin 35/2025). FULI mendampingi penghitungan self-assessment, pemilihan LVI, hingga upload ke SIINas.
01

Legalitas Perusahaan & SIINas

Prasyarat dasar pengajuan TKDN/BMP per Pasal 27
  • NIB (Nomor Induk Berusaha) dari OSS RBA dengan KBLI sesuai produk
  • Akta Pendirian PT/CV beserta perubahan terakhir + SK Kemenkumham
  • NPWP perusahaan & NPWP direktur
  • Izin Usaha Industri (IUI) sesuai PP 5/2021
  • Akun aktif di SIINas + telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha
  • Telah menyampaikan data Industri via SIINas (kewajiban tahunan)
  • Bukti kepemilikan/sewa lokasi pabrik (sertifikat tanah / kontrak sewa)
Dasar Hukum: Permenperin No. 35/2025 Pasal 27, PP 29/2018 (Pemberdayaan Industri), PP 5/2021 (Perizinan Berusaha)
02

Identitas Produk, Spesifikasi & Kapasitas

Data produk yang dilaporkan dalam laporan verifikasi TKDN (Pasal 33)
  • Nama, alamat perusahaan, alamat pabrik, & skala perusahaan
  • Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
  • Bukti kapasitas produksi pabrik (terpasang & realisasi)
  • Rincian Barang: jenis, tipe, spesifikasi, merek, kelompok
  • Harmonized System Code 8 digit per produk yang diajukan
  • Foto produk (multi sudut) + foto kemasan
  • Sertifikat merek (HKI) jika sudah terdaftar di DJKI
Dasar Hukum: Permenperin No. 35/2025 Pasal 33(2) (konten laporan hasil verifikasi)
03

Bahan/Material Langsung — Bobot 75%

Komponen terbesar TKDN — perlu bukti origin per material (Pasal 4-5)
  • Bill of Materials (BOM) lengkap per produk dengan persentase berat/nilai
  • Klasifikasi material: Komponen Utama vs Komponen Pendukung
  • Untuk material lokal: faktur/invoice supplier, MTC (Mill Test Certificate), COA
  • Untuk material impor: PIB (Pemberitahuan Impor Barang), invoice impor, B/L
  • Sertifikat TKDN dari supplier (jika komponen utama punya Sertifikat TKDN)
  • Bukti sumber daya alam dalam negeri (untuk material langsung dari SDA lokal)
  • Daftar supplier dengan alamat & status (Perusahaan Industri dalam negeri / luar negeri)
Dasar Hukum: Permenperin No. 35/2025 Pasal 4(1)(a) & Pasal 5 (faktor bahan/material langsung 75% dengan tier persentase 100%/80%/60%/40%/25%/0% berdasarkan TKDN supplier)
04

Tenaga Kerja Langsung — Bobot 10%

Bukti komposisi WNI ≥ 50% dan lokasi produksi (Pasal 6)
  • Daftar tenaga kerja langsung lengkap (nama, NIK, posisi, kewarganegaraan)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) WNI — minimum 50% dari total TK langsung
  • RPTKA & IMTA untuk tenaga kerja asing (jika ada)
  • Slip gaji / payroll bulanan untuk verifikasi biaya tenaga kerja
  • Bukti pembayaran BPJS Kesehatan & BPJS Ketenagakerjaan
  • Bukti kepemilikan pabrik (sertifikat / kontrak sewa) untuk klaim 100%
  • Surat keterangan jika produksi di pabrik milik Perusahaan Industri lain (klaim 60%/30%)
Dasar Hukum: Permenperin No. 35/2025 Pasal 6 (tier: 100% jika WNI ≥50% di pabrik sendiri, 60% di pabrik PI lain dilakukan sendiri, 30% di pabrik PI lain dilakukan PI lain, 0% jika WNI <50%)
05

Factory Overhead — Bobot 15%

Biaya tidak langsung pabrik & bukti investasi di Indonesia (Pasal 7)
  • Bukti investasi di Indonesia (Akta + Modal Disetor + LKPM BKPM)
  • Daftar mesin & peralatan produksi (asal dalam negeri/impor, tahun perolehan)
  • Bukti pembelian/sewa mesin (faktur, akta sewa-menyewa)
  • Tagihan utilitas pabrik (listrik PLN, air PDAM, gas) selama 12 bulan
  • Polis asuransi pabrik & peralatan
  • Laporan keuangan 1 tahun terakhir (audited atau internal)
  • Bukti depresiasi aset & rincian biaya pemeliharaan pabrik
Dasar Hukum: Permenperin No. 35/2025 Pasal 7 (tier identik Pasal 6 berdasarkan investasi di Indonesia & lokasi produksi)
06

Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) — 15 Faktor max 15%

Faktor tambahan untuk meningkatkan total TKDN+BMP (Pasal 21)
  • Penyerapan tenaga kerja (4%): data jumlah TK + tren penyerapan 3 tahun
  • Penambahan investasi baru (4%): bukti ekspansi/CAPEX baru, LKPM
  • Kemitraan & rantai pasok (4%): kontrak kerjasama dengan UMKM/IKM
  • Industri pionir/substitusi impor (4%): SK Pionir dari BKPM, data substitusi impor
  • Mesin & peralatan dalam negeri (4%): daftar mesin produksi DN + sertifikat TKDN mesin
  • Lokasi produksi (4%): bukti lokasi pabrik di kawasan industri/zona prioritas
  • Industri 4.0 (2%): sertifikat INDI 4.0, dokumentasi automasi/IoT
  • Pengembangan SDM (2%): records training, beasiswa, kerjasama dengan SMK/Politeknik
  • Merek dalam negeri (2%): sertifikat merek HKI atas nama PT lokal Indonesia
  • Industri hijau (2%): sertifikat Industri Hijau dari Kemenperin, audit lingkungan
  • Nilai ekspor (2%): PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang), L/C, kontrak ekspor
  • Sertifikat/akreditasi (1%): ISO 9001/14001/45001, SNI, Halal, dll
  • Penerapan ESG (1%): ESG report, sustainability report, GRI/SASB
  • Penghargaan/awards (1%): piagam dari kementerian/asosiasi industri
  • Kepatuhan SIINas (1%): bukti pelaporan data Industri tahunan tepat waktu
Dasar Hukum: Permenperin No. 35/2025 Pasal 21-23 + Lampiran V. Catatan: BMP TIDAK berlaku untuk Perusahaan Jasa Industri & gabungan Barang+Jasa (Pasal 23)
07

Dokumen Permohonan SIINas (Pasal 28)

5 dokumen wajib diunggah saat submit ke LVI via SIINas
  • Surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan dokumen yang disampaikan
  • Surat komitmen kesiapan untuk dilakukan penghitungan & verifikasi (cetak via SIINas)
  • Dokumen hasil penghitungan sendiri nilai TKDN dan/atau BMP (self-assessment lengkap)
  • Perjanjian kerja sama produksi dengan Perusahaan Industri (jika kerjasama)
  • Perjanjian pelaksanaan pekerjaan dengan pemilik proyek (untuk TKDN Jasa Industri)
  • Pemilihan LVI yang tertunjuk Menteri via SIINas
  • Pemilihan jenis penghitungan: TKDN Barang / TKDN Jasa Industri / TKDN Gabungan / BMP
Dasar Hukum: Permenperin No. 35/2025 Pasal 28(2)(e). Verifikasi LVI: max 5 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap (Pasal 31)
Catatan Penting

Industri Kecil dapat melakukan penghitungan TKDN secara self-declare tanpa LVI (Pasal 26 Permenperin 35/2025), divalidasi oleh pejabat tinggi madya Kemenperin. Untuk produk yang seluruh bahan baku impor, hanya dikemas, hanya dicat/dipotong tanpa ubah pos tarif — TKDN tidak dapat dihitung (Pasal 9). FULI memetakan kelayakan produk Bapak terlebih dahulu.

06 / TIMELINE & INVESTASI

Transparan, dari awal.

Sertifikasi TKDN melibatkan verifikasi lapangan, sehingga timelinenya lebih panjang dari sertifikat administratif biasa:

Timeline Total
6 – 10 minggu
Termasuk audit dokumen (2 minggu) + kunjungan lapangan (1 minggu) + perhitungan & sertifikasi (3-7 minggu).
Investasi Konsultasi
Mulai Rp 30 juta
Tergantung kompleksitas BOM, jumlah varian produk, dan kategori (manufaktur/jasa/ICT).

Catatan masa berlaku: Sertifikat TKDN berlaku 3 tahun sejak tanggal terbit. Perubahan signifikan pada BOM, lokasi produksi, atau struktur perusahaan dapat memerlukan re-verifikasi sebelum masa berakhir.

07 / RISIKO

Apa yang terjadi jika tanpa pendampingan?

TKDN bukan formalitas. Kesalahan strategis di tahap awal dapat berujung pada lost opportunity miliaran rupiah:

!
Tidak bisa ikut tender mayor Tender Pertamina, PLN, dan banyak BUMN memberi preferensi 25% untuk TKDN tinggi. Tanpa sertifikat, Anda kalah sebelum berkompetisi.
!
Klasifikasi produk yang salah Kategori KBKI yang keliru → nilai TKDN dihitung dari rumus salah → hasil akhir lebih rendah dari potensi sebenarnya.
!
Self-claim tanpa sertifikasi resmi Mengklaim TKDN tanpa sertifikat verifikator independen di dokumen tender = pelanggaran. Bisa berujung blacklist tender pemerintah.
!
Sertifikat expire saat tender berlangsung Banyak perusahaan baru sadar sertifikat habis di tengah proses tender — dokumen ditolak, nilai bid hilang.
!
Strategi lokalisasi tidak optimal Tanpa analisis BOM yang tajam, perusahaan memilih komponen impor yang sebenarnya bisa disubstitusi lokal — TKDN rendah, daya saing tender rendah.
08 / FAQ

Pertanyaan yang sering muncul.

Apakah sertifikat TKDN benar-benar wajib?+
Wajib untuk barang/jasa tertentu di pengadaan pemerintah dan BUMN, terutama dengan nilai di atas threshold tertentu. Untuk pasar swasta murni, bersifat opsional — namun tetap menjadi keunggulan kompetitif.
Berapa minimum nilai TKDN agar bisa ikut tender?+
Tergantung kategori produk. Umumnya 25–40% untuk barang manufaktur, 30%+ untuk produk ICT. Nilai gabungan TKDN + BMP minimum sering ditetapkan di TOR tender. Kami akan analisis target tender Anda dan reverse-engineer threshold yang dibutuhkan.
Bisakah pakai bahan baku impor dan tetap dapat TKDN tinggi?+
Bisa, tetapi nilai TKDN turun proporsional. Strategi optimisasi: lokalisasi material yang volume-besar, peningkatan share tenaga kerja Indonesia, lokalisasi alat kerja. Kami buat roadmap optimisasi multi-tahun.
Berapa lama sertifikat TKDN berlaku?+
3 tahun sejak diterbitkan. Kami merekomendasikan re-sertifikasi 6 bulan sebelum expire untuk menghindari gap. Untuk produk yang sering di-refresh, perubahan BOM signifikan memerlukan sertifikasi baru.
Apa bedanya TKDN dan BMP?+
TKDN = persentase konten lokal pada produk (item-level). BMP = nilai tambahan perusahaan secara korporat (company-level), misal kepatuhan lingkungan, pemberdayaan UMKM. Di evaluasi tender, sering digabung sebagai "Total Capaian Dalam Negeri".
Apakah PT PMA bisa dapat TKDN tinggi?+
Sangat bisa. Banyak PMA Tiongkok di sektor manufaktur otomotif & ICT mencapai TKDN 40-60% dengan strategi lokalisasi yang tepat. Status PMA tidak mengurangi nilai TKDN — yang dihitung adalah konten lokal aktual, bukan asal kepemilikan saham.
Mulai Sekarang

Konsultasi awal — gratis, rahasia, tanpa komitmen.

Ceritakan produk dan target tender Anda. Tim kami akan analisis potensi nilai TKDN dan menyusun strategi sertifikasi yang optimal — termasuk peluang bundling dengan SNI atau BMP.

Chat WhatsApp · Respon 24 jam