⭐ Tools Premium FULI · Free

Kalkulator TKDN Jasa Industri sesuai Permenperin 35/2025.

Hitung nilai TKDN Jasa Industri (EPC, IT, konsultansi, riset, perawatan, instalasi, dll) secara akurat dengan formula resmi Pasal 14 dan 12 kategori KBLI Lampiran III. Beda dengan TKDN Barang — Jasa Industri pakai pendekatan biaya luar negeri vs total biaya.

Hasil Live · TKDN Jasa
Rp 0
Total Biaya
TK + Alat + Jasa Umum
−
Rp 0
Biaya Luar Negeri
Komponen non-DN
=
0.00%
TKDN Jasa
Belum ada input
25%
40% ⭐
60%
Mulai pilih KBLI & isi 3 komponen biaya untuk melihat hasil real-time.
ℹ️
Catatan Penting — TKDN Jasa Industri
  • Formula berbeda: TKDN Jasa = (Biaya Keseluruhan − Biaya Luar Negeri) ÷ Biaya Keseluruhan × 100% (Pasal 14 ayat 1).
  • Tidak ada BMP: BMP hanya untuk TKDN Barang murni (Pasal 23). Jasa Industri & gabungan Barang+Jasa tidak mendapat tambahan BMP.
  • Aktivitas wajib sesuai KBLI Lampiran III (12 kategori, 71 KBLI). Jika di luar daftar — tidak qualify TKDN Jasa Industri.
  • Penelusuran sampai tingkat 2; tingkat 3 dan seterusnya yang DN otomatis dianggap 100% (Pasal 15).
01

Kategori Jasa & KBLI

Pasal 16 · Lampiran III · 12 Kategori, 71 KBLI

Pilih kategori jasa industri yang sesuai dengan aktivitas perusahaan Bapak. Aktivitas yang dimohonkan TKDN Jasa wajib termasuk dalam KBLI Lampiran III Permenperin 35/2025. Jika di luar daftar, tidak bisa diajukan sebagai TKDN Jasa Industri.

Kategori dipilih: — Belum dipilih —
02

Manajemen Proyek & Tenaga Kerja

Komponen 1 dari 3 · Pasal 14(3)(a)

Input biaya tenaga kerja yang terlibat dalam pelaksanaan jasa: tenaga ahli, project manager, supervisor, operator, dan tenaga pendukung. Tentukan persentase komponen DN — tenaga kerja WNI yang bekerja di Indonesia dihitung 100% DN; expatriate / TKA dihitung 0% DN.

Posisi / Peran Total Biaya (Rp) % DN DN / LN Aksi
Rp 0 Avg %DN: 0% DN Rp 0 · LN Rp 0
📚 Panduan %DN Tenaga Kerja (Pasal 15):
  • 100% DN: Tenaga ahli WNI yang bekerja di Indonesia (gaji + tunjangan).
  • 0% DN: Expatriate / TKA, atau WNI yang bekerja di luar negeri untuk proyek tersebut.
  • Mix: Untuk tim campuran — masukkan rata-rata tertimbang berdasarkan biaya. Contoh: 1 PM expat (Rp 50jt) + 4 engineer WNI (Rp 30jt × 4 = Rp 120jt) → %DN = 120/170 = 70.6%.
03

Alat Kerja / Fasilitas Kerja

Komponen 2 dari 3 · Pasal 14(3)(b)

Input biaya alat kerja, peralatan, software, hardware, kendaraan, dan fasilitas pendukung yang digunakan dalam pelaksanaan jasa. Untuk alat sewa, gunakan biaya sewa. Untuk alat milik sendiri, gunakan biaya depresiasi/amortisasi yang dialokasikan ke proyek.

Nama Alat / Fasilitas Total Biaya (Rp) % DN DN / LN Aksi
Rp 0 Avg %DN: 0% DN Rp 0 · LN Rp 0
📚 Panduan %DN Alat Kerja (Pasal 15):
  • 100% DN: Alat/software/hardware buatan dalam negeri (bersertifikat TKDN > 25%) atau diproduksi di Indonesia.
  • 0% DN: Software/hardware impor murni (lisensi luar negeri, tidak ada agen lokal).
  • Sewa lokal: Sewa dari perusahaan Indonesia → 100% DN walaupun alatnya impor.
  • Sewa expat: Sewa langsung dari principal luar negeri → 0% DN.
04

Jasa Umum / Sub-Kontraktor

Komponen 3 dari 3 · Pasal 14(3)(c)

Input biaya jasa pendukung & sub-kontraktor: transportasi, akomodasi, jasa pihak ketiga, lisensi, asuransi, perizinan, jasa profesional (legal, audit), dll. Sub-kontraktor lokal = 100% DN; sub-kontraktor asing = 0% DN.

Jenis Jasa Umum Total Biaya (Rp) % DN DN / LN Aksi
Rp 0 Avg %DN: 0% DN Rp 0 · LN Rp 0
📚 Panduan %DN Jasa Umum (Pasal 15):
  • 100% DN: Sub-kontraktor lokal (PT/CV Indonesia), transport lokal, akomodasi lokal, asuransi DN, jasa profesional dari kantor lokal.
  • 0% DN: Lisensi software dari principal luar negeri, jasa konsultansi expat, biaya inspeksi LN.
  • Mix: Untuk pos campuran (mis. logistik internasional dengan handling lokal) — pisahkan menjadi 2 baris: 1 baris LN-portion, 1 baris DN-portion.
福

Hasil TKDN Jasa Bapak siap untuk verifikasi LVI?

Kalkulator ini akurat sesuai Pasal 14-17 Permenperin 35/2025, tapi self-calculation tidak menggantikan verifikasi LVI resmi. FULI bisa bantu submission via SIINas, koordinasi dengan LVI, audit lapangan, hingga sertifikat keluar.

Konsultasi Hasil dengan FULI →
Disclaimer: Kalkulator ini adalah tool estimasi berbasis Pasal 14-17 dan Lampiran III Permenperin No. 35 Tahun 2025 (TKDN Jasa Industri). Hasil akurat untuk feasibility study, pricing tender, dan internal planning, namun BUKAN pengganti verifikasi resmi oleh Lembaga Verifikasi Independen (LVI) yang ditunjuk Menteri Perindustrian. Untuk Sertifikat TKDN Jasa Industri resmi yang digunakan pada tender pemerintah / e-katalog LKPP / proyek BUMN, submission via SIINas ke LVI tetap WAJIB sesuai Pasal 28 Permenperin 35/2025. Kategori jasa Bapak harus termasuk dalam KBLI Lampiran III untuk dapat diajukan.
Chat WhatsApp