Setiap konstruksi gedung di Indonesia memerlukan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) — pengganti IMB sejak PP 16/2021. Setelah selesai dibangun, SLF (Sertifikat Laik Fungsi) wajib sebelum gedung dapat dioperasikan secara legal. FULI menavigasi seluruh proses dari pengajuan PBG hingga rilis SLF — koordinasi paralel dengan tim arsitek, MEP, dan Dinas terkait.
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah perizinan resmi untuk mendirikan, mengubah, memperluas, atau merawat bangunan gedung — pengganti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sejak diberlakukannya PP 16/2021. Setiap rencana konstruksi memerlukan PBG sebelum pembangunan dimulai. Tanpa PBG, bangunan dianggap ilegal dan berisiko dibongkar paksa oleh pemda.
SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah sertifikasi yang menyatakan bangunan gedung memenuhi standar keandalan dan dapat digunakan secara aman. SLF wajib diperoleh setelah konstruksi selesai dan sebelum bangunan dioperasikan. Untuk bangunan komersial (kantor, mall, hotel, pabrik), SLF dilengkapi dengan rating yang dipublikasi dan harus diperpanjang berkala (umumnya 5 tahun untuk bangunan non-rumah tinggal).
Bagi PMA Tiongkok yang membangun pabrik, kantor, atau fasilitas operasional di Indonesia, PBG & SLF adalah jalur kritikal. Tanpa keduanya, investasi miliaran rupiah dalam konstruksi bisa berhenti — bahkan setelah selesai dibangun. FULI mengkoordinasikan seluruh proses dengan tim arsitek, struktural, MEP, dan Dinas Penataan Ruang/PUPR setempat.
Paket lengkap dari blueprint hingga sertifikat operasional yang siap audit:
Lanskap PBG-SLF melibatkan UU pusat & Perda kota/kabupaten yang berbeda-beda. Kami pantau perubahan di kedua level:
PBG-SLF memerlukan dokumentasi teknis yang detail. Kami koordinasi dengan tim profesional bersertifikat:
Timeline PBG-SLF dipengaruhi kompleksitas bangunan, lokasi (Perda lokal), dan koordinasi tim teknis:
Investasi konsultasi: Mulai Rp 25 juta untuk PBG bangunan sederhana (rumah toko, gudang kecil). Untuk gedung komersial besar (perkantoran, hotel, mall, pabrik), investasi Rp 75-200 juta. Belum termasuk fee tim arsitek & struktural, retribusi pemda, dan biaya inspeksi SLF. Quotation tetap dengan breakdown jelas di awal.
PBG-SLF adalah area dengan konsekuensi finansial paling besar di antara semua perizinan — kerugian bisa puluhan miliar rupiah:
Ceritakan rencana bangunan Anda. Tim kami akan validasi KRK lokasi, analisis kelayakan teknis, koordinasi tim arsitek/struktural/MEP, dan rancang timeline efisien — termasuk strategi paralel dengan AMDAL jika relevan.